HomeCORPORATE UPDATEBUMNTarif KRL Tahun 2023 Berubah, Subsidi Hanya untuk Penumpang Miskin

Tarif KRL Tahun 2023 Berubah, Subsidi Hanya untuk Penumpang Miskin

BusinessUpdate – Sistem tarif Commuter Line bakal diubah mulai 2023. Harga tiket KRL akan menyesuaikan kondisi ekonomi penumpang.

Tarif tiket kereta api Commuter Line (KRL) akan dinaikkan khusus untuk masyarakat yang ekonominya tergolong mampu. Hal ini agar pemberian subsidi untuk tarif KRL bisa tepat sasaran.

Sebagai informasi, selama ini tarif penumpang KRL masih disubsidi oleh pemerintah. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mencatat, pada 2021 realisasi subsidi tarif pengguna KRL dalam bentuk Public Service Obligation (PSO) mencapai Rp2,14 triliun.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan agar subsidi tepat sasaran, maka diperlukan skema yang tepat. Salah satu caranya, akan ada kartu baru yang diterbitkan untuk membedakan profil penumpang KRL. Seharusnya, penumpang mampu tak ikut menikmati subsidi karena tarif asli KRL saat ini di atas Rp10.000.

“Kalau semua subsidi akhirnya didapat kepada masyarakat yang membutuhkan, contoh di Jakarta kita gunakan KRL hanya (sekitar) Rp4.000, itu cost-nya mungkin Rp 10-15 ribu yang sebenarnya,” kata Budi Karya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (27/12/2022).

Meski demikian, Budi belum merinci secara pasti berapa tarif KRL yang akan dipatok untuk masyarakat mampu. Pemerintah yang akan menentukan mana golongan masyarakat mampu dan mana yang perlu disubsidi.

“Kita akan pilah-pilah mereka yang berhak dapat subsidi dan mereka yang tak berhak maka harus buat kartu. Kalau itu berhasil maka subsidi bisa diberikan ke sektor lain,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL. 

“Jadi subsidi tepat guna (tarif KRL) nggak naik. Cuma kita pakai data di Kemendagri, yang kaya bayar sesuai harga aslinya, cuma yang kurang mampu akan dapat subsidi. Memang tidak akan naik cuma subsidi tepat sasaran,” jelas Risal.

Pihaknya masih memikirkan data mana yang akan dipakai sebagai dasar pembeda antarpenumpang, apakah menggunakan data Kementerian Dalam Negeri ataupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Yang pasti, data terbaik yang akan dipakai. (rn/jh)

Must Read