HomeNEWS UPDATELocalKapal Wisata yang Karam di Labuan Bajo Tak Punya Surat Persetujuan

Kapal Wisata yang Karam di Labuan Bajo Tak Punya Surat Persetujuan

BusinessUpdate – Kapal wisata King Fisher De Seraya tenggelam di perairan Pulau Kukusan, Kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Minggu (1/1/2023) siang. 

Menurut Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Labuan Bajo, kapal tersebut tak memiliki surat persetujuan untuk melakukan pelayaran. Padahal, KSOP telah mengeluarkan aturan, semua kapal wisata yang hendak ke Kawasan TN Komodo wajib menandatangani surat pernyataan siap berlayar. 

Aturan itu berlaku selama cuaca buruk. “Kapal tersebut tidak punya surat persetujuan berlayar,” ujar Kepala KSOP kelas III Labuan Bajo, Hassan Sadili kepada Kompas, Senin (2/1/2022) sore. 

Ia tidak menjelaskan sanksi bagi kapten dan pemilik kapal yang telah melanggar aturan tersebut. 

Kasat Pol Air Labuan Bajo, AKP Wayan Merta mengungkapkan, kapal tersebut berangkat dari Labuan Bajo sekitar pukul 13.30 Wita menuju hotel De Seraya. 

Dalam perjalanan, tiba-tiba mesin kapal mengalami gangguan dan mati, sehingga kapal tersebut terempas gelombang hingga karam di bibir pantai Pulau Kukusan.

Sekira pukul 15.02 Wita, tim SAR gabungan tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan evakuasi para penumpang. “Setibanya di sana, kemudian tim langsung bergerak cepat mengevakuasi semua penumpang,” kata Wayan. 

Semua penumpang selamat. Kemudian mereka diberangkatkan ke Labuan Bajo oleh tim SAR gabungan menggunakan 2 unit speed boat milik Basarnas dan TNI AL. (rn/jh. Foto: Dok. Polres Manggarai Barat)

Must Read