HomeNEWS UPDATENationalMulai 2023 SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan

Mulai 2023 SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan

BusinessUpdate – Mulai 2023 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi menjadi tiga golongan. 

Sebagai informasi SIM C diperlukan bagi pengendara kendaraan roda dua. Nantinya, ada tambahan dua golongan yaitu SIM C1 untuk pengendaraan kendaraan roda dua dengan mesin 250 CC hingga 500 CC, sedangkan SIM C2 untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin di atas 500 CC.

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1. 

Sebanyak 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 itu disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. 

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (7/1/2023). 

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i. 

Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu. 

Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2. (rn/jh)

Must Read