BusinessUpdate – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) akan memanggil manajemen PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menyusul insiden bentrokan pekerja yang menimbulkan korban jiwa.
“Perusahaan akan dipanggil dan diminta secara tegas melaksanakan standar ESG dan standar K3L yang lebih baik,” kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenkomarves, Septian Hario Seto, seperti dikutip oleh detikcom, Senin (16/1/2023).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memanggil manajemen PT Gunbuster Nickel Industry di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pekan depan.
Septian sangat menyayangkan terjadinya bentrokan tersebut. Ia mengatakan, komunikasi dua arah antara pekerja dan perusahaan perlu ditingkatkan.
“Komunikasi dua arah yang lebih baik dari serikat pekerja dan pihak perusahaan perlu ditingkatkan,” katanya. Ia juga meminta perusahaan agar lebih memperhatikan tuntutan para pekerja.
Sebagai informasi, kerusuhan di GNI berawal dari adanya unjuk rasa yang digelar oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) di PT GNI pada Sabtu (14/1/2023) pukul 06.00 WITA.
Lokasi unjuk rasa di dua tempat yakni Pos 4 PT GNI dan Pos 5 PT GNI. Aksi unjuk rasa tersebut dipicu oleh tidak adanya kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada Jumat (13/1/2023), antara SPN PT GNI, Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara dan pihak perusahaan PT GNI maupun PT SEI.
Akibat aksi unjuk rasa tersebut, terjadi kemacetan di sekitar akses jalan perusahaan dan sebanyak 300 orang karyawan PT GNI maupun PT SEI dikabarkan melakukan aksi mogok kerja.
Dalam aksinya, para pekerja menyampaikan 8 tuntutan. Pertama, menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut.
Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, setop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, setop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Keenam, menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diakhiri atau diputus sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya. Ketujuh, menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu.
Adapun, tuntutan kedelapan ialah meminta perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga Almarhum Made dan Almarhumah Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto mengatakan, pihak perusahaan pada dasarnya menyetujui tujuh dari delapan tuntutan yang diajukan karyawan. Tetapi, untuk tuntutan di poin keenam, pihak perusahaan mengaku masih menunggu pelaksanaan mediasi Disnaker pada Senin (16/1/2023).
Pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 19.40 WITA, terjadi aksi anarkis di area jalan masuk Pos 4 PT GNI oleh karyawan dengan jumlah massa sekitar 500 orang. Aksi tersebut berujung pelemparan serta pengrusakan di area jalan masuk Pos 4 PT GNI.
Aksi anarkis bermula dari pihak security yang menghalang jalan masuk Pos 4 sehingga memicu adanya perlawanan dan melakukan pelemparan terhadap security serta merusak fasilitas kantor PT SEI dan PT GNI.
Kemudian pukul 20.15 WITA, massa berhasil menerobos pintu masuk Pos 4 PT GNI dan langsung menuju mes karyawan yang berada di belakang pos 4 serta melakukan pembakaran sebuah mes dengan menggunakan sebuah bensin yang menyebabkan bangunan mes terbakar.
Pada waktu yang bersamaan, aparat keamanan TNI/Polri berhasil memukul mundur massa. Lalu sekitar pukul 20.50 WITA, bentrokan kembali terjadi di area smelter 1 PT GNI. Penyebab terjadinya bentrok karena adanya karyawan divisi Dump Truck PT GNI yang awalnya ingin bekerja tetapi kemudian berkumpul di parkiran Dump Truck untuk melakukan aksi mogok kerja.
“Saat kembali dilakukan pengawalan oleh unit Patroli Polres Morowali Utara, ada karyawan divisi dump truck PT GNI yang tidak mengikuti pengawalan dan melintas di area smelter 1 PT GNI. Bentrok tersebut mengakibatkan 3 orang karyawan divisi dump truck mengalami luka dibagian badan dan 3 unit kendaraan R2 dirusak,” jelas Didik.
Aksi kejar mengejar dan saling lempar pun terjadi, dan menelan dua korban jiwa, masing-masing merupakan TKA dan TKI. Kedua korban sudah dievakuasi oleh pihak keamanan ke klinik PT SEI dan PT GNI. Aksi baru bisa dilerai sekitar pukul 21.10 WITA.
Pada pukul 22.00 WITA, karyawan PT GNI yang diperkirakan berjumlah 500 orang menuju ke mess karyawan dan melakukan aksi pembakaran terhadap 5 unit kendaraan jenis loader dan 4 unit kendaraan R12 mobile crane.
Adapun lokasi pembakaran berdampingan dengan mes pelangi yang dihuni oleh karyawan perempuan, sehingga pihak keamanan mengevakuasi karyawan perempuan. Tak berhenti di situ, sekitar pukul 23.50 WITA, para karyawan PT GNI bergeser menuju mess PLTU. Namun, dihadang oleh pihak keamanan TNI/Polri menggunakan mobil taktis. Sekitar pukul 02.00 WITA, massa kemudian membubarkan diri ke tempat masing-masing.
Buntut dari insiden ini, polisi mengamankan 69 orang yang diduga sebagai perusuh. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat ini disimpan di Mapolres Morowali Utara, Sulawesi Tengah. (jh. Dari berbagai sumber)


