HomeCORPORATE UPDATEBUMNTarif Kapitasi Naik, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tetap

Tarif Kapitasi Naik, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Tetap

BusinessUpdate – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin iuran peserta tidak naik meski ada kenaikan pada standar tarif (tarif kapitasi) pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai awal 2023.  

Demikian penegasan dari Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati saat sosialisasi Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 

“Dengan terbitnya Permenkes Nomor 3 [Tahun 2023] ini dapat dipastikan tidak ada kenaikan iuran sampai tahun 2025,” ujar Lily dalam webinar saat sosialisasi Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, Senin (16/1/2023).  

Lily juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan akan berkomitmen memastikan pembayaran klaim tepat waktu kepada fasilitas kesehatan (Faskes) untuk memastikan cashflow berjalan dengan baik.  

“Kenaikan tarif ini juga sudah memperhatikan tarif sebelumnya yang belum rasional menjadi lebih rasional,” imbuhnya.  

Adapun iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibagi menjadi beberapa kelas, sebagai berikut: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan. (pa)

Must Read