BusinessUpdate – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN diminta tak lagi menggunakan skema take or pay (ToP) dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP).
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, langkah itu diambil lantaran beban pembelian listrik dari IPP relatif besar. Malah, beban itu berpotensi bertambah seiring dengan kontrak-kontrak dari program 35.000 megawatt (MW) yang mulai komersial tahun ini.
“Kita sangat menghormati kontrak yang ada, tetapi karena ini menyangkut kepentingan nasional tentu saja kita imbau untuk pelaku penandatanganan kontrak ke depan jangan lagi ToP, kita juga sudah berlebih,” kata Rida saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (31/1/2023).
Menurutnya, skema take or pay dulu diberlakukan untuk memacu pembangunan pembangkit listrik oleh swasta karena Indonesia masih kekurangan listrik. Namun, dengan kondisi listrik PLN yang saat ini sudah berlebih, pemerintah akan mendorong penerapan skema kontrak take and pay.
“Ke depannya kita beli bayar untuk yang kita pakai saja, ke depannya akan ke arah sana jadi pure bisnis seperti itu supply demand di pasar saja,” katanya.
Sebelumnya, PLN melaporkan beban pembelian listrik dari pembangkit swasta hingga triwulan III/2022 berjumlah Rp94,22 triliun, naik 22,58% jika dibandingkan dengan pembelian listrik pada periode yang sama 2021 (Rp76,86 triliun).
Hanya saja, pertumbuhan pembelian tenaga listrik itu tidak ikut diimbangi dengan penjualan listrik yang relatif bergerak moderat pada periode yang sama. PLN mencatatkan penjualan listrik sebesar Rp231,04 triliun sepanjang Januari hingga September 2022 atau hanya naik 8,57% jika dibandingkan dengan pencatatan pada periode yang sama tahun sebelumnya (Rp212,8 triliun).
Sementara itu, Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemerintah untuk meninjau ulang klausul yang tertuang pada PJBL antara PLN dengan IPP. Direktur IESR Fabby Tumiwa menilai PJBL yang telah mengikat PLN selama ini cenderung memberatkan arus kas serta operasional perusahaan. (pa/jh)


