HomeNEWS UPDATENationalIni Syarat Menerima Insentif Konversi Motor Listrik

Ini Syarat Menerima Insentif Konversi Motor Listrik

BusinessUpdate – Konversi sepeda motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp7 juta. Simak persyaratannya!

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sejumlah syarat bagai masyarakat yang ingin memperoleh insentif konversi motor berbasis BBM ke listrik. Selain kapasitas mesin, usia motor juga akan ikut dipertimbangkan untuk dapat menerima insentif tersebut. 

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, batas atas usia motor yang bakal diberi insentif berada di rentang 7 tahun hingga 10 tahun.  

“Jadi jangan terlalu tua juga, nanti proses dibelakangnya itu nggak lulus karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru, harus disertifikasi di Balai kementerian Perhubungan, harus dilihat STNK, dicek lampu, semua akan dicek ulang,” kata Dadan usai konferensi pers awal tahun di Ditjen Gatrik ESDM, Jakarta, Selasa (31/1/2023).  

Selain itu, kementeriannya juga mengusulkan sasaran penerima insentif difokuskan untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 100 cubical centimeter (CC) karena populasi motor dengan kapasitas mesin itu relatif banyak di tengah masyarakat.  

Di sisi lain, baterai yang akan diizinkan untuk digunakan berjenis lithium dengan kapasitas daya di kisaran 1,2 kilowatt per hour (kWh) hingga 1,5 kWh.  

“Di atas itu sebetulnya silahkan saja bayar sendiri, kami ingin menyasar pada populasi kendaraan motor yang paling banyak, supaya penyiapan bengkelnya seragam,” tuturnya.  

Dengan demikian, program konversi motor listrik dapat dilakukan dengan masif dan cepat untuk mengimbangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang makin tinggi saat ini.  

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif untuk mendorong akselerasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Salah satunya insentif berupa subsidi sebesar Rp7 juta, baik untuk pembelian sepeda motor baru maupun konversi motor listrik. 

Penyaluran insentif untuk pembelian motor listrik baru dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, sementara Kementerian ESDM menyalurkan insentif untuk konversi motor listrik. (pa/jh)

Must Read