BusinessUpdate – MinyaKita mendadak langka dan harganya melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter. Pemerintah pun menerapkan aturan untuk membeli MinyaKita harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan MinyaKita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.
Tetapi saat ini harga minyak goreng pemerintah dengan merek MinyaKita sudah melambung di atas Rp14.000 per liter, bahkan di beberapa daerah dijual di atas Rp 20.000 per liter.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). “Sekarang beli pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).
Ia melanjutkan, masyarakat boleh membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
Zulkifli kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET sebesar Rp14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan. “Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan,” ujarnya.
Di samping itu, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan. Upaya ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat jelang Puasa hingga Lebaran 2023.
Zulkifli mengatakan, kelangkaan MinyaKita di pasaran bukan karena stok minyak goreng yang menipis, tapi akibat banyak masyarakat yang mulai beralih dari minyak goreng premium menjadi MinyaKita lantaran kualitasnya yang tidak berbeda jauh.
Ia menegaskan, MinyaKita hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) dijual seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg untuk minyak goreng curah.Â
Sebagai informasi saja, Kementerian Perdagangan meluncurkan MinyaKita pada 6 Juli 2022 untuk mengatasi kenaikan harga minyak yang pada saat itu sempat menyentuh harga Rp25.000 per liter. MinyaKita diproduksi oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng untuk memenuhi kebijakan domestic price obligation (DMO) demi mendapatkan izin ekspor. (pa/jh)


