BusinessUpdate – Industri kecil menengah (IKM) pangan sulit melakukan ekspor produk karena terganjal soal standar sanitasi.
Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita, masih banyak IKM pangan yang belum memenuhi persyaratan standar sanitasi fasilitas produksi di seluruh kegiatan rantai produksi pangan.
Padahal, persyaratan tersebut merupakan Standar Internasional untuk Sistem Keamanan Pangan yang meliputi Good Manufacturing Practices (GMP), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan HACCP yang merupakan Standar Internasional untuk Sistem Keamanan Pangan.
“Hal ini terlihat dari bangunan dan sarana produksi yang kurang menunjang, sanitasi dan higienitas karyawan yang kurang, mesin peralatan yang kurang sesuai dengan persyaratan, pengawasan proses produksi yang kurang baik, serta spesifikasi produk akhir yang tidak konsisten,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Senin (13/2/2023).
Padahal, sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, keamanan pangan menjadi persyaratan wajib bagi produsen pangan. “Bahkan,IKM pangan yang meliputi produsen makanan dan minuman memiliki porsi paling besar pada jumlah sektor IKM secara keseluruhan, yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,72% dari total unit usaha IKM di Indonesia,” tuturnya.
Ketentuan terkait standarisasi mutu dan gizi industri pangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/2019 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik.
“HACCP merupakan suatu pedoman atau prosedur yang mengatur perusahaan atau produsen untuk memproduksi makanan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi. Dengan adanya tata cara untuk mengontrol kualitas produksi makanan, maka produk perusahaan tersebut akan semakin berkembang dan dapat dipercaya oleh konsumen,” jelas Reni.
Untuk mengatasi hal ini, kata Reni, Kemenperin menggelar pelatihan bagi IKM berupa pendampingan penerapan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) bagi IKM pangan. Ia berharap, dengan adanya pendampingan ini, dapat membantu IKM melakukan ekspor produk. (pa/jh)


