HomeFINANCESebanyak 12 Koperasi Diduga Lakukan Pencucian Uang

Sebanyak 12 Koperasi Diduga Lakukan Pencucian Uang

BusinessUpdate – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi 12 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2020-2022, salah satunya Indosurya.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya ke Kejaksaan. 

“Indosurya sendiri memang masif, kita sampaikan kepada kejaksaan. Kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis kepada kejaksaan terkait kasus Indosurya,” ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023). 

Ia pun menegaskan hasil analisis PPATK, Indosurya memang melakukan tindakan pencucian uang. Dana nasabah, dipakai dan ditransaksikan ke perusahaan yang terafiliasi Indosurya. 

“Itu angkanya memang luar biasa besar. Kita menemukan dari satu bank saja ada itu 40.000 nasabah, dari satu bank saja. Dia punya sekian puluh bank atau sekian belas bank,” jelasnya. 

Ivan juga mengatakan aliran dana Indosurya juga mengalir ke luar negeri. Indosurya, menggunakan skema Ponzi yaitu hanya menunggu masuknya modal baru kemudian dialirkan ke perusahaan terafiliasi. 

Ia mengklaim PPATK sudah berupaya semaksimal mungkin meminimalisir kerugian terkait kasus seperti Indosurya. Saat proses analisis transaksi mencurigakan, PPATK sudah coba menghentikan aliran dananya. 

“Tapi sekali untuk mencegah kerugian masyarakat pada titik nol sangat tidak mungkin karena literasi masyarakat terkait dengan pinjol, judo, mohon maaf, masih dibilang lemah sehingga keuntungan besar yang ditawarkan pelaku usaha membutakan para nasabah,” jelasnya. (pa/jh)

Must Read