HomeNEWS UPDATENationalRegulasi Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Pekan Pertama Maret 2023

Regulasi Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Pekan Pertama Maret 2023

BusinessUpdate – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, regulasi subsidi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) akan terbit pada minggu pertama Maret 2023. 

“Presiden sudah kasih arahan, tinggal sekarang Kementerian Keuangan yang merumuskan (regulasi subsidi kendaraan listrik). Kita harapkan minggu pertama bulan Maret itu sudah keluar. Kita harapkan minggu pertama Maret sudah keluar. Karena prosesnya sudah panjang,” ujar Luhut di Jakarta, Senin (20/2/2023). 

Ia tidak dapat memastikan berapa total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk pemberian subsidi kendaraan listrik ini. Yang pasti, biaya insentif peralihan ke motor listrik masyarakat akan mendapatkan sebesar Rp7 juta per unit. 

Sedangkan untuk mobil listrik akan diberikan pengurangan pajak atas pembelian unitnya sebesar 11%. Namun tidak menutup kemungkinan pemerintah mencari insentif lain untuk pembelian mobil listrik selain pengurangan pajak. 

“Pajak kita kurangi juga dari 11%, tapi enggak cukup hanya pajak saja, itu enggak cukup 11% jadi 1%. Tetap saja masih kalah kita dengan Thailand. Jadi kita kasih insentif lain,” jelas Luhut seperti dikutip Bisnis

Untuk mendapatkan insentif tersebut, pemerintah sedang merumuskan formulanya. Pemerintah ingin bersaing dengan Thailand dan Vietnam untuk kendaraan listrik. Bila kendaraan listrik ini berjalan sesuai rencana, tak menutup kemungkinan Indonesia juga akan mengekspor ke China. 

“Ada lagi dibikin formulanya (cara dapatkan insentif). Nanti diumumkan. Kita benchmark saja apa yang ada di Thailand, apa yang ada di Vietnam dan kita kaitkan juga dengan China. Karena bisa juga market kita nanti ekspor ke China,” ujarnya.

Untuk 2024, pemerintah menargetkan 10% masyarakat sudah beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM) ke sistem listrik. (pa/jh)

Must Read