BusinessUpdate – Sejumlah pakar hukum menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.”
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus menghukum KPU “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu” dan “melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari”, yang berimbas pada penundaan pemilu.
Putusan ini berangkat dari gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ikut dalam Pemilu 2024.
Menurut Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi, PN Jakpus bertindak terlalu jauh.
“PN Jakpus membuat sensasi berlebihan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023) petang. Ia beranggapan, vonis PN Jakpus salah dan mudah dipatahkan karena sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam UU Pemilu. Ia menyoroti, bukan kompetensi pengadilan negeri menangani sengketa pemilu.
“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” ujar Mahfud.
“Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” jelas Mahfud. Ia mengajak KPU banding atas putusan ini.
Sementara itu Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pakar hukum tata negara, menegaskan majelis hakim PN Jakpus keliru. Gugatan PRIMA adalah gugatan perdata perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
“Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain,” kata Yusril seperti dikutip Kompas, Kamis (2/3/2023).
Oleh karena itu, dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan Prima, putusan PN Jakpus seharusnya tidak mengikat partai-partai politik lain apalagi Pemilu 2024 secara keseluruhan.
Menurutnya, majelis hakim harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Pendapat senada dilontarkan Titi Anggraeni, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Ia berharap Komisi Yudisial turun tangan soal putusan teranyar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu.
“Ini aneh langkah menunda pemilu via upaya perdata di pengadilan negeri. Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memeriksa majelis pada perkara ini,” ujar Titi. (jh)


