HomeCORPORATE UPDATEBUMNPertamina Perketat Penjualan Gas Melon, Ini Alasannya!

Pertamina Perketat Penjualan Gas Melon, Ini Alasannya!

BusinessUpdate – Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga, mulai memperketat verifikasi penjualan dan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kg atau gas melon.  

Verifikasi yang longgar dikhawatirkan akan menaikkan konsumsi gas melon lebih tinggi dari kuota yang ditetapkan tahun ini.  “Bila tidak ada pengaturan, maka akan ada potensi konsumsi LPG subsidi melebihi kuota yang ditetapkan,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Minggu (5/3/2023). 

Menurut Irto, alokasi kuota LPG 3 kg tahun ini tidak jauh berbeda dari realisasi konsumsi sepanjang 2022, yaitu sebanyak 8 juta metrik ton.  

“[Karena] konsumsi LPG 3 kg 2022 hampir 8 juta ton, sementara kuota LPG 3 kg 2023 sebesar 8 juta metrik ton,” ujarnya seperti dikutip oleh Bisnis.  

Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai pendataan verifikasi pembelian LPG 3 kg secara bertahap bulan ini.  

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan kementeriannya memutuskan untuk mengawali pendataan secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode awal yang dimulai Maret 2023.  

Selanjutnya, pendataan untuk keperluan verifikasi isi ulang gas melon itu bakal diperluas ke wilayah kabupaten dan kota di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi pada 1 Mei 2023 mendatang.  

“Tujuan aturan ini untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau, serta menjaga daya beli masyarakat dan menjamin pendistribusian yang tepat sasaran,” kata Tutuka melalui keterangan resmi, Minggu (5/3/2023).   

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.  

Aturan tersebut bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

“Sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tertentu [saat ini] masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang yang bersifat terbuka menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” kata Tutuka. (pa/jh)

Must Read