HomeNEWS UPDATENationalTerbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Bakal Dipecat dari ASN

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Bakal Dipecat dari ASN

BusinessUpdate – Terbukti melakukan pelanggaran berat, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bakal dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, keputusan itu berdasarkan pada hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu beberapa waktu terakhir.  

“Audit investigasi sudah kami selesaikan. Terbukti ybs [Rafael Alun Trisambodo] melakukan pelanggaran berat. Rekomendasi Itjen Kemenkeu ybs dipecat,” ujar Awan pada Selasa (7/3/2023).  

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan arus transaksi dari enam perusahaan yang sahamnya dimiliki Alun Trisambodo sudah diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan hasilnya akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Semuanya sudah diperiksa. Nanti Irjen (Kemenkeu) yang sampaikan,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).  

Sedangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status perkara kepemilikan harta jumbo eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. 

Rafael sebelumnya telah menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada pekan lalu. Klarifikasi itu dilakukan usai harta kekayaannya senilai Rp56 miliar menjadi sorotan publik, seiring dengan kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy. 

“Dari hasil paparan Tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan juga Pimpinan KPK, disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023). (pa/jh)

Must Read