HomeNEWS UPDATENationalTransaksi Belanja Pemerintah Melalui Toko Daring Capai Rp2,1 Triliun 

Transaksi Belanja Pemerintah Melalui Toko Daring Capai Rp2,1 Triliun 

BusinessUpdate – Transaksi belanja daring yang dilakukan oleh pemerintah untuk Produk Dalam Negeri (PDN) melalui platform belanja Toko Daring yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) mencapai Rp2,1 triliun.    

Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Yulianto Prihandoyo mengatakan belanja secara online itu merupakan misi pemerintah untuk mendigitalisasi proses pengadaan barang dari manual menjadi digital, sehingga dapat terlacak.    

“Prinsipnya kami memang diminta oleh pak presiden, untuk persisnya adalah menggerakan atau memastikan bagaimana belanja pemerintah ini bisa diarahkan lebih banyak untuk produk-produk dalam negeri maupun produk UMKM,” kata Yulianto melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).    

Berdasarkan data LKPP, tercatat lebih dari 50 mitra marketplace Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan nilai akumulasi transaksi sebesar Rp2,1 Triliun yang bersumber dari alokasi APBN/APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).   

Ia berharap, para Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan (PPK/PP) aktif memanfaatkan layanan belanja dari mitra Toko Daring dengan tetap memperhatikan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.   

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program Bangga Buatan Indonesia (BBI), sehingga memprioritaskan belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro/ Kecil (UMK) lewat platform belanja Toko Daring sebagai media atau sarana proses purchasing produk barang/jasa yang dibutuhkan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah (K/L/PD).   

Toko Daring turut mendukung program digitalisasi pengadaan barang/jasa pemerintah sekaligus memberikan akses penjualan produk Usaha Mikro/ Kecil tidak terbatas pada pembelian privat namun juga pada sektor yang lebih luas, yakni pasar pemerintah.   

Sebagai informasi, dengan bertransaksi di Toko Daring maka data transaksi akan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fitur tersebut memberikan kemudahan bagi pengguna layanan Toko Daring dalam hal pelaporan dan penyetoran pajak. Artinya, bendahara tidak perlu lagi memungut pajak dan membuat SPT (Surat Pemberitahuan) dan invoice yang diterbitkan oleh PPMSE dipersamakan sebagai faktur pajak.  (pa/jh)

Must Read