HomeCORPORATE UPDATEBUMNBank Mandiri Tolak Berkomentar Soal Deposit Rp37 Miliar Milik Rafael Alun

Bank Mandiri Tolak Berkomentar Soal Deposit Rp37 Miliar Milik Rafael Alun

BusinessUpdate – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak mau berkomentar terkait isu yang mengatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki safe deposit box Rp37 miliar.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, pihaknya menolak memberikan informasi terkait hal tersebut karena informasi ini merupakan salah satu privasi dan kerahasiaan data nasabah.

Hal ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sehingga perseroan wajib mematuhi dan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan menjaga kerahasiaan data nasabah, sebagai salah satu prioritas utama perusahaan. 

“Bank Mandiri tidak dapat memberikan komentar atau informasi terkait dengan privasi dan kerahasiaan data nasabah kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari nasabah tersebut, kecuali jika diwajibkan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023). 

Kendati demikian, dia bilang, Bank Mandiri tetap menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang dan siap membantu penyelidikan sebuah perkara sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan Rafael Alun Trisambodo memiliki safe deposit box di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN). Kabarnya, safe deposit box berisi Rp37 miliar itu tersimpan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan safe deposit box itu berisi uang hingga puluhan miliar rupiah. “Ya (puluhan miliar). Mata uang asing,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023). 

Menurut Ivan, uang puluhan miliar rupiah dalam safe deposit box itu terpisah atau di luar mutasi puluhan rekening senilai Rp500 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, dan sejumlah pihak terkait yang telah diblokir PPATK. 

PPATK telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya. Jumlah mutasi puluhan rekening yang diblokir itu mencapai setengah triliun, terhitung sejak 2019 hingga 2023. (rn/jh)

Must Read