BusinessUpdate – Kejaksaaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan kerugian negara pada kasus pengeloaan dana pensiun Pelindo mencapai Rp148 miliar.
Dugaan tindakan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) itu terjadi dari tahun 2013 sampai dengan 2019.
“Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resmi, Selasa (14/3/2023).
Ia menerangkan, dalam pelaksanaan program pengelolaan dana pensiun Pelindo telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Dalam pengelolaannya, semua hal tersebut terindikasi mengandung perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Ketut menjabarkan, modus yang dilakukan di antaranya adalah penggelembungan harga lahan serta makelar pengadaan lahan.
“Sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” jelasnya.
Selain itu, dalam pengelolaannya, tidak dilakukan analisis teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana. Dengan kata lain, tidak ada kehati-hatian penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Dalam penanganan perkara dana pensiun Pelindo, lanjut Ketut, tim penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti DP4 PT Pelindo, PT Indoport, serta PT Pratama Capital Assets Management Prima. Dari hasil penggeledahan itu, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara. (rn/jh)


