BusinessUpdate – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta pelaku e-commerce untuk mencopot iklan penjualan pakaian bekas impor (thrifting) dalam seminggu ke depan.
Pelaku e-commerce yang dimaksud seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, thrifting bisa merusak pasar usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga membahayakan lingkungan.
“Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” ujar Hanung dalam pertemuan sekaligus diskusi bersama e-commerce di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Ia berharap pekan depan sudah hasilnya, terutama tautan atau link di kolom pencarian di internet. Hanung meminta, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, Kemenkop UKM meminta agar akun tersebut diblokir.
“Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada KemenkopUKM,” ujarnya.
Hanung menegaskan, pihaknya ingin menyasar pemodal besar dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para penjualr yang basisnya juga merupakan UMKM.
“Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa dihukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan,” jelas Hanung.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan sepakat dan menegaskan komitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan Perundang-Undangan yang berlaku. Pihaknya juga mengapresiasi langkah Kemenkop UKM yang menginisiasi dialog bersama industri, dalam hal ini e-commerce, marketplace, maupun social media commerce.
“Kami sepakat dengan Pemerintah untuk menciptakan industri yang sehat. Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor ini memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring,” kata Budi.
Budi, yang juga menjabat sebagai Vice President Government Affairs Lazada ini, mengatakan di Lazada memiliki sistem penalti. Jika penjual sudah melanggar berkali-kali akan di-blacklist sampai pada NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Public Policy and Government Relations TikTok Marshiella Pandji turut memastikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan internal tim TikTok, khususnya di layanan TikTok Shop untuk melarang penjualan secara live (Live Shopping) thrifting pakaian impor.
Namun hal itu bukan urusan gampang. Ketika dilakukan take down dan teguran larangan, penjual tidak memberikan judul atau keyword terkait teta[i menggunakan variasi sehingga bisa tetap lolos. (pa/jh)


