BusinessUpdate – PT Asia Berlian Cemerlang Gadai resmi mendapatkan izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan KEP-16/D.05/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Dengan bertambahnya pemberian izin usaha pergadaian, OJK berharap masyarakat memiliki banyak pilihan dalam menggunakan jasa pelaku usaha yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa pemberian izin usaha PT Asia Berlian Cemerlang Gadai ditetapkan pada 9 Maret 2023.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” jelas Asep. PT Asia Berlian Cemerlang Gadai beralamat di Ruko Paskal Hypersquare Blok H1 Nomor 2, Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), maka PT Asia Berlian Cemerlang Gadai wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.
ABC Gadai wajib mencantumkan nama dan/atau logo perusahaan pergadaian lengkap dengan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
Selain itu, perseroan juga harus mencantumkan keterangan hari dan jam operasional kantor atau unit layanan, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Asia Berlian Cemerlang Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tutupnya. (rn/jh)


