BusinessUpdate – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang, akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Cipta Kerja melalui persetujuan Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).
“Alhamdulilah Perppu Ciptaker sudah disahkan menjadi Undang-Undang, jadi investasi sudah semakin aman dan kepastian untuk para pengusaha sudah jelas,” ujar Airlangga di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023).
Ia menambahkan, dengan pengesahan ini pemerintah sekaligus menegaskan dukungan kepada pengusaha dalam mempermudah perizinan. “Mengubah sektor informal menjadi formal, dan mempermudah sertifikasi halal,” imbuhnya.
Sebelumnya, Airlangga mengatakan pengesahan UU Ciptaker akan mendorong investasi dan menggerakkan pertumbuhan bisnis UMKM.
Atas nama pemerintah, Airlangga mengucapkan berterima kasih kepada pimpinan DPR serta seluruh anggota DPR RI dan juga para ketua fraksi atas ditetapkannya Perppu menjadi UU Ciptaker.
“Tentu ini akan memberikan kepastian hukum dan juga mendorong investasi untuk menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal,” sambungnya.
Selain itu, Airlangga juga menyebut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global. “Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global. Ibaratnya, mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran. Perppu Cipta Kerja mencegah kebakaran terjadi dan meluas,” ujar Airlangga.
Ia menuturkan, saat ini perekonomian global terus diterpa oleh berbagai tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi global. (rn/jh)


