HomePROPERTYPemerintah Rancang Regulasi Bandara Perairan untuk Pesawat Amfibi

Pemerintah Rancang Regulasi Bandara Perairan untuk Pesawat Amfibi

BusinessUpdate – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang regulasi pembangunan dan pengoperasian bandara perairan (waterbase) untuk menunjang pengoperasian pesawat air. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pesawat air (seaplane) juga akan menunjang konektivitas hingga ke pelosok daerah, serta mendukung potensi pariwisata. 

Seaplane menjadi salah satu alternatif angkutan, untuk tempat-tempat yang jauh dari bandara. Kalau lewat darat jaraknya jauh dan waktu tempuhnya lama, tetapi kalau naik seaplane bisa lebih cepat,” ujar Budi Karya, dikutip dari laman resmi Kemenhub (Rabu (22/3/2023). 

Saat ini pemerintah tengah menentukan sejumlah tempat yang membutuhkan kehadiran pesawat air tersebut. Sejumlah daerah potensial untuk didarati pesawat amfibi yang mampu mendarat di perairan, meliputi Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. 

“Bahkan di Kepulauan Riau dan dari Nusa Tenggara Barat ke Bali sudah cukup konsisten menggunakan seaplane untuk kepentingan tertentu,” jelas Budi Karya.

Sejalan dengan rencana tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan melalui Akademi Penerbang Indonesia (API) di Banyuwangi tengah menyiapkan SDM yang akan mengoperasikan seaplane. 

Persiapan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan pilot seaplane. API Banyuwangi merupakan satu-satunya di Asia Tenggara yang menyediakan pendidikan penerbangan air dan akan mencetak pilot-pilot seaplane andal. 

Sebagai informasi, pada bulan Februari 2023, Kemenhub melalui API Banyuwangi telah melakukan demonstrasi dan uji coba penerbangan pesawat air sebagai sarana angkut penonton maupun wisatawan yang menyaksikan event F1 Powerboat di Danau Toba, Sumatera Utara. Ini pertama kalinya pendaratan seaplane di atas danau. (rn/jh)

Must Read