HomeCORPORATE UPDATEBUMNPLN Akuisisi PLTGU Sengkang

PLN Akuisisi PLTGU Sengkang

BusinessUpdate – PT PLN (Persero) melalui anak perusahaannya, PT PLN Nusantara Power (PLN NP), telah mengakuisisi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Sengkang, Sulawesi dari tangan PT Energi Sengkang.

Direktur Manajemen Pembangkit PT PLN (Persero) Adi Lumakso mengatakan, akuisisi PLTGU Sengkang tersebut dilakukan melalui Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli (PPJB) pada 20 Maret 2023 di Jakarta. Diharapkan, dengan akuisisi ini PLN bisa memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di Indonesia Timur.

“Melalui skema jual beli ini, PLN akan dapat memberikan kontribusi lebih kepada capaian elektrifikasi nasional. Kami percaya PLN NP akan dapat mengelola PLTGU Sengkang dengan optimal dan memaksimalkan kinerja unit sehingga masyarakat di Sulawesi dapat menikmati nyala terang listrik yang andal,” jelas Adi melalui keterangan resmi, Kamis (23/3/2023). 

Sementara itu, Direktur Utama PLN NP Ruly Firmansyah menambahkan, proses peralihan dari PT Energi Sengkang (PES) kepada PLN NP akan berjalan sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut. Ia memastikan proses transisi akan tetap dikawal oleh PLN dan juga PES. 

“Melalui akuisisi ini kami ingin menghadirkan nyala terang listrik dan mendorong 100% elektrifikasi di seluruh penjuru Indonesia melalui kompetensi dan kapabilitas PLN NP dalam mengelola unit pembangkit,” kata Ruly. 

Adapun, PLTGU Sengkang sebelumnya dimiliki oleh Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan swasta bernama PT Energi Sengkang. PLTGU berkapasitas total 315 megawatt (MW) ini berlokasi di Kabupaten Wajo, Sengkang, Sulawesi Selatan. PLTGU tersebut sudah beroperasi sejak 24 Juni 2013. 

Penandatanganan power purchase agreement (PPA) antara PLN dan PES untuk IPP PLTGU Sengkang dilaksanakan pada 23 April 1996. Sesuai dengan amandemen terakhir, PPA tersebut telah berakhir pada 12 September 2022 sehingga sejak saat itu PLTGU Sengkang resmi berhenti beroperasi. 

Akuisisi ini juga didukung oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi [SKK Migas] yang menyatakan bahwa produksi gas di wilayah kerja Sengkang tertahan sejak berhenti operasinya PLTGU Sengkang per 12 September. 

Ruly menambahkan, melalui skema akuisisi tersebut maka PLN NP melalui PLTGU Sengkang dapat menyerap pasokan gas dari Wilayah Kerja (WK) Sengkang yang mampu memasok sebesar 40 juta kaki kubik per hari, serta dapat memberikan penerimaan kepada negara atas penjualan gas sebagai pasokan bahan bakar PLTGU sengkang. 

Usai pelaksanaan PPJB ini, PLTGU Sengkang akan menjadi bagian dari PLN NP yang kemudian akan dilakukan pendirian Unit Pembangkit PLN NP meliputi SDM, organisasi, perizinan dan aspek terkait lainnya. (rn/jh)

Must Read