HomeCORPORATE UPDATEBUMNDirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Erick Peringatkan BUMN

Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Erick Peringatkan BUMN

BusinessUpdate – Terkait dengan penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Menteri BUMN Erick Thohir meminta agar BUMN dikelola secara profesional dan transparan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh WSKT dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).

Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, hal tersebut sepatutnya menjadi peringatan ke BUMN lain agar lebih profesional dan transparan. Erick juga mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Hal tersebut termasuk saat menetapkan Destiawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. 

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick melalui keterangan resminya, dikutip Minggu (30/4/2023). Ia melanjutkan peristiwa ini sudah sepatutnya menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan. 

Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Destiawan diketahui memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. 

Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaanya.  

“Untuk mempercepat proses penyidikan, DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023,” ucap Ketut. 

Destiawan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rn/jh)

Must Read