HomeNEWS UPDATENationalTarif Baru Masuk Kawasan Candi Borobudur Hanya Rp4.000 Sampai Rp15.000

Tarif Baru Masuk Kawasan Candi Borobudur Hanya Rp4.000 Sampai Rp15.000

BusinessUpdate – Pemerintah sudah menetapkan tarif masuk kawasan Candi Borobudur. Ternyata, tak seperti yang didengungkan selama ini. Tarif masuk kawasan Candi Borobudur mulai Mei 2023 per orang sekali masuk Rp4.000 hingga Rp15.000.

Penetapan tarif itu diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan, tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur per orangan sebesar Rp4.000 hingga Rp15.000. Sementara untuk kendaraan dikenakan tarif sebesar Rp5.000 sampai dengan Rp25.000.

“Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor,” tulis PMK tersebut, dikutip Kamis (4/5/2023).

Adapun kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan terkait tiket masuk kawasan nantinya akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Untuk warga mancanegara, tarif layanan dapat dikenakan sampai dengan 200% dari tarif layanan yang telah ditentukan. Besaran tarif nantinya juga akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur.

Dalam ketentuan tersebut juga diatur, tarif layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan yang lebih tinggi. Batas maksimal kenaikan tarif layanan sebesar 150%.

Tarif layanan kawasan Candi Borobudur juga dapat dikenakan tarif Rp0 atau gratis terhadap kegiatan tertentu. Adapun kegiatan tertentu yang dimaksud ialah kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana, kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus pemeirntah, serta kegiatan tingkat regional, nasional, atau interansional yang tidak bersifat komersial. (pa/jh)

Must Read