BusinessUpdate – Pemerintah bakal melakukan pembatasan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat yang terdata yang berhak membeli gas 3 kg itu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasri mengatakan, pengendalian pembelian elpiji 3 kg diperlukan sebab konsumsinya terus naik setiap tahun. “Setiap tahun naik terus. Tabung yang volume tinggi turun terus, sementara yang tabung 3 kg naik terus,” ujar Arifin seperti dikutip Kompas, Jumat (5/5/2023).
Ia belum bisa memastikan sistem pembatasan yang akan dilakukan, apakah menggunakan aplikasi MyPertamina atau tidak. Ia hanya memastikan, pembatasan itu dilakukan agar hanya masyarakat yang berhak yang dapat membeli gas bersubsidi tersebut.
Pengendalian pembelian bisa juga dilakukan menggunakan KTP. Bisa pula dengan menerapkan sistem yang sama seperti penyaluran subsidi pupuk, di mana hanya petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang bisa membeli pupuk bersubsidi.
“Misalnya, kayak pupuk, distribusinya dari pengecer. Pengecer itu kan kios-kios. Nah di kios itu sudah ada data petani yang terdaftar dalam RDKK, jadi tinggal ambil ke kios itu,” ucap Arifin.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 yang mengatur bahwa hanya masyarakat terdata yang dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024.
“Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu,” demikian isi lampiran dalam aturan tersebut. (rn/jh)


