BusinessUpdate – Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menegaskan utang pemerintah sampai dengan akhir Maret 2023 mencapai Rp7.879 triliun. jadi, informasi yang menyebut utang pemerintah Rp17.500 triliun adalah menyesatkan.
“Utang pemerintah sebenarnya Rp 17.500 T? Bombastis dan menyesatkan,” tulis akun resmi Twitter milik Yustinus Prastowo, @prastow. Ia membalas cuitan akun @oposisicerdas, dikutip Minggu (14/5/2023).
Jika dilihat berdasarkan pembentuknya, mayoritas utang pemerintah terdiri dari surat berharga negara (SBN) dengan porsi 89,02% dari total utang pemerintah. Sementara itu sisanya berasal dari pinjaman. Dengan nilai tersebut, posisi utang pemerintah masih terjaga. Tercatat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 39,17%.
“Jauh di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-undang sebesar 60% sehingga tidak benar jika dikatakan utang pemerintah lebih dari 100% PDB,” lanjut Yustinus.
Yustinus menjelaskan terkait nilai utang kontinjensi dari BUMN yang disebut mencapai Rp6.000 triliun. Utang kontinjensi merupakan utang yang kemungkinan datang di waktu dan peristiwa yang tidak menentu.
Menurutnya, utang BUMN tidak masuk ke dalam kategori kewajiban kontijensi. Pasalnya, BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara. “Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban Pemerintah Pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pengadaan utang pemerintah selalu dilakukan dengan hati-hati. Di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu, realisasi penarikan utang pemerintah masih terukur dengan baik. (pa/jh)


