BusinessUpdate – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk mengatur pembatasan angka maksimum pinjaman kepada platform peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan berpendapat, pertimbangan ini berdasarkan fenomena di mana batas maksimum pinjaman untuk pembiayaan keperluan konsumtif senilai Rp2 miliar dinilai telalu besar.
“Hal itu nanti kami coba atur. Misalnya, untuk multiguna, konsumsi, hingga cash low, mungkin Rp500 juta lebih pas,” ujarnya saat menghadiri acara CSIS, Selasa (16/5/2023).
Ia juga menilai pengaturan pembatasan juga bisa diterapkan bagi P2P lending untuk pembiayaan produktif. Bisa saja nilai pinjaman maksimum ditingkatkan melebihi Rp2 miliar.
“Sekarang untuk produktif apa cukup Rp2 miliar? Saya rasa enggak, kami mengamati, tetapi untuk produktif bisa di atas Rp2 miliar, Rp3 miliar sampai Rp5 miliar, atau Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Itu memungkinkan ke depannya,” tambahnya.
Ia menyebut dari segi regulasi terus diamati dan ketika moratorium dicabut akan ada kepastian yang lebih bagi pada calon pelaku usaha.
Sebagai informasi, OJK berencana mencabut moratorium izin fintech lending paling cepat pada kuartal III-2023 atau paling lambat kuartal IV-2023. (rn/jh)


