HomeECONOMICTahun 2024 Tarif PPN Tidak Berubah, Tetap 11 Persen

Tahun 2024 Tarif PPN Tidak Berubah, Tetap 11 Persen

BusinessUpdate – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2024 tetap 11% sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

“Untuk Undang-undang terutama (soal) tarif ada di UU HPP, untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama,” kata Sri Mulyani dalam dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, di Jakarta, Jumat (19/5/2023). 

Menurutnya, dengan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak yang kuat merupakan fondasi bagi pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi RI. “Kita melihat pertumbuhan ekonomi kita membaik. Penerimaan pajak kita juga kuat, itu adalah fondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini,” lanjutnya.

Dalam UU HPP, tarif PPN sebesar 11% berlaku pada 1 April 2022. Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% di 2025. Sri Mulyani mengungkapkan, di 2024 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi RI bisa mencapai 5,3% sampai dengan 5,7%. 

“Pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro pada asumsi dasar penyusunan RAPBN, dengan pertumbuhan ekonomi 5,3% sampai dengan 5,7%,” kata Sri Mulyani. 

Ia menambahkan, ketahanan ekonomi saat ini tetap terjaga dimana pada kuartal I/2023, ekonomi RI tumbuh 5,03%. Ini menunjukkan ketahanan Indonesia dalam menghadapi tantangan dan ketidakpastian global yang terjadi saat ini. 

Sri Mulyani menargetkan inflasi bisa mencapai 1,5% hingga 3,5% di tahun 2024. Sementara untuk nilai tukar rupiah Rp14.700 per dollar AS sampai dengan Rp15.300 per dollar AS, dan suku bunga SBN 10 tahun ditargetkan 6,49% hingga 6,91%. (pa/jh)

Must Read