HomeNEWS UPDATENationalGaji Ke-13 ASN Dibagikan Pertengahan Juni, Tidak Serentak

Gaji Ke-13 ASN Dibagikan Pertengahan Juni, Tidak Serentak

BusinessUpdate – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia menyatakan gaji ke-12 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibagikan pada pertengahan Juni 2023 secara bertahap. 

Menurut Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce gaji ke-13 ASN akan disalurkan pada pertengahan Juni 2023 secara bertahap, seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19. 

“Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” ujar Averrouce di Jakarta, Selasa (23/5/2023). 

Meskipun tidak serentak, penyaluran gaji ke-13 tetap dibayarkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban. 

“Jadi enggak sama-sama (penyaluran gaji ke-13). Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban) tapi tetap dibayarkan,” ujarnya. 

Pemberian gaji ke-13 ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

“Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu,” jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan pada Juni 2023. “Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023,” ujar Sri Mulyani melalui keterangan pers virtual, Rabu (29/3/2023). (pa/jh)

Must Read