HomeNEWS UPDATENationalPupuk Indonesia Bakal Hentikan Kerja Sama dengan Kios Nakal

Pupuk Indonesia Bakal Hentikan Kerja Sama dengan Kios Nakal

BusinessUpdate – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan menindak tegas kios resmi yang terbukti mendistribusikan pupuk bersubsidi di luar ketentuan pemerintah. Bahkan, pihaknya sudah membekukan kios itu dari distribusi pupuk bersubsidi.

Kios resmi yang dimaksud adalah Usaha Tani yang berasal dari Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sebelumnya, Polres Lumajang telah menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton oleh kios resmi Usaha Tani. 

VP Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia Rizki Candra mengatakan, pihaknya saat ini telah membekukan kios Usaha Tani dari kegiatan distribusi pupuk bersubsidi. Ia menegaskan, Pupuk Indonesia tidak pernah ragu memberi sanksi tegas kepada kios resmi yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi. 

“Kami sudah bekukan kios tersebut, dan siap mendukung aparat penegak hukum. Apabila terbukti bersalah kami tidak akan segan memberhentikan kerja sama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/7/2023). 

Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan distributor agar sisa alokasi penyaluran di kios Usaha Tani dapat dialihkan ke kios resmi terdekat agar petani tetap dapat dilayani. Dengan demikian, proses penebusan pupuk oleh petani yang berhak dapat berjalan tanpa gangguan akibat pembekuan kios Usaha Tani. 

Berdasarkan keterangan Polres Lumajang, pelaku tertangkap menjual pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton yang terdiri dari pupuk jenis Urea dan NPK di Jalan Dusun Karanganyar, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasiran, yang bukan wilayah peruntukannya. 

Selain itu, pemilik kios juga mengambil keuntungan dengan menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). 

Rizki pun mengapresiasi upaya dan kinerja Polres Lumajang dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengaku akan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. 

Ia mengimbau kepada seluruh jaringan distribusinya, mulai dari distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia, untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi. 

Lantaran, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksanaan, TNI, hingga pemerintah daerah. 

Adapun dalam upaya meningkatkan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang berhak, saat ini Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian telah menerapkan digitalisasi kios melalui aplikasi iPubers. (pa/jh)

Must Read