BusinessUpdate – Untuk meningkatkan kenyamanan penumpang, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan meminta operator kereta api (KA) bersubsidi untuk mengurangi kapasitas penumpang dinamis (load factor).
DJKA mendorong peningkatan pelayanan angkutan kereta api (KA) yang disubsidi menggunakan skema kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) dengan menyesuaikan kapasitas penumpang dinamis (load factor).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Risal Wasal mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.
“Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi, sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang,” kata Risal dikutip dari Antara, Kamis (3/8/2023).
Ia mengatakan pemberlakuan aturan itu dimulai sejak 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.
“Sebelumnya, KA PSO ini memiliki load factor hingga 150%, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Risal.
Adapun, layanan KA PSO yang terpengaruh aturan tersebut paling banyak berasal dari daerah operasi (Daops) 2 Bandung dan Daops 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.
Setelah penyesuaian berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20% kapasitas tempat duduk.
“Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum,” tutup Risal. (pa/jh)


