HomeECONOMICSudah Diprediksi Jika Waskita Karya Lolos dari Pailit 

Sudah Diprediksi Jika Waskita Karya Lolos dari Pailit 

BusinessUpdate – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) salah satu pemegang obligasi perseroan (obligor) sudah diprediksi oleh pemerintah.

Akibat putusan itu, PT Waskita Karya (Persero) lolos dari pailit. Terkait putusan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, hal itu sudah sesuai dengan perkiraan karena Waskita Karya memiliki aset yang cukup untuk mengatasi persoalan keuangannya. 

“Memang sudah seperti itu diperkirakan. Aset waskita itu sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua. Jadi kalau untuk pailit, ya nggak lah,” ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip dari Kompas, Jumat (25/8/2023). 

Ia menegaskan, Waskita Karya akan menghadapi setiap permohonan PKPU yang datang, sekalipun jika di masa depan perusahaan kembali dimohonkan PKPU. 

Saat ini Waskita Karya sedang melakukan restrukturisasi utang-utangnya. “(Kalau ada PKPU lagi) dihadapi saja. Artinya ini kan semua berproses, negosiasi, dengan semua debitur,” kata Arya. 

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) dimohonkan PKPU oleh Donny Hartarto Lasmana, melalui kuasa hukumnya Agusto Naur ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Waskita disebut memiliki utang sebesar Rp5 miliar kepada Donny sebagai pemegang obligasi. 

Permohonan PKPU dilayangkan pada 26 Juni 2023 dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Proses persidangan berlangsung beberapa kali hingga akhirnya permohonan PKPU ditolak saat sidang putusan pada 24 Agustus 2023. (pa/jh)

Must Read