HomeFINANCEBankTerjerat Pinjol, 30 Persen Pengajuan KPR Bersubsidi Ditolak

Terjerat Pinjol, 30 Persen Pengajuan KPR Bersubsidi Ditolak

BusinessUpdate – Chief Economist BTN dan Tim Ekonom Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Winang Budoyo mengatakan, 30% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi ditolak karena nasabah terjerat pinjaman online (Pinjol). 

“Jadi ada data yang menunjukkan bahwa paling tidak 30% aplikasi KPR subsidi, minimal di BTN, itu terpaksa kita tolak karena dia terlibat pinjol. Maksudnya pinjol itu dia memiliki tunggakan,” kata Winang dalam Media Briefing Perbanas di Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (24/11/2023). 

Ia menambahkan, meski nasabah menunggak pembayaran pinjol hanya Rp200.000, BTN tak bisa memberikan KPR subsidi. “Menyedihkan tunggakannya itu Rp100.000-200.000 tapi dengan nunggak Rp100.000 dia (nasabah) jadi nggak bisa ikut KPR. Itu kenyataan yang harus kita hadapi,” lanjutnya. 

Saat ini ada 12,7 juta keluarga yang belum mempunyai rumah. Hal ini menunjukkan kebutuhan KPR masih tinggi. “Sehingga mereka yang ingin memiliki rumah mereka sudah semacam menabung dulu,” ucapnya. 

Sebagai informasi, jumlah pengguna Pinjaman Online (Pinjol) di kalangan anak muda melonjak seiring kemudahaan akses keuangan digital. Namun, tidak diimbangi dengan literasi keuangan yang memadai. 

Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF Nailul Huda mengungkapkan, pinjaman rata-rata pengguna Pinjol dengan rentang usia di bawah 19 tahun mencapai Rp2,3 juta. Sementara itu, pinjaman untuk pengguna Pinjol dengan rentang usia 20 sampai 34 tahun sebesar Rp2,5 juta. 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan rata-rata pemuda di Indonesia dengan rentang umur 18 sampai 34 tahun hanya Rp2 juta per bulan. “Artinya memang pendapatan rata-rata pemuda kita bisa jadi lebih rendah dibandingkan dengan yang mereka hutang di pinjaman online yang mencapai Rp2,3 juta sampai 2,5 juta,” kata Nailul dalam diskusi publik “Bahaya Pinjaman Online bagi Penduduk Usia Muda” secara virtual, Senin (11/9/2023). (ip/jh)

Must Read