HomeFINANCEBankBTN: Gagasan Hari Kerja 4 Hari Tak Masalah

BTN: Gagasan Hari Kerja 4 Hari Tak Masalah

BusinessUpdate – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN tidak mempermasalahkan gagasan waktu kerja 4 hari dalam sepekan dari Menteri Badan Usaha Milik Rakyat (BUMN) Erick Thohir. 

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, fleksibilitas jam kerja karyawan ini dapat diwujudkan karena dukungan dari digitalisasi yang telah terlebih dahulu dilakukan perseroan. 

“Sangat memungkinkan, apalagi transaksi sudah semakin ke digital. Sangat memungkinkan. Kan ide itu muncul karena semakin banyaknya transaksi perbankan lewat digital,” kata Nixon di Jakarta, dikutip dari Kompas, Senin (11/3/2024). 

Menurutnya, BTN telah menerapkan aturan flexitime alias jam kerja fleksibel. Kebijakan ini memungkinkan beberapa pegawai untuk masuk kantor lebih siang dengan proporsi jam kerja yang juga digeser untuk waktu pulang yang lebih malam. Kebijakan ini berguna untuk karyawan yang memiliki halangan untuk berangkat kerja pagi hari. 

“Itu by plan, bukan dadakan, seminggu sebelum didaftarkan untuk ikut flexitime. Itu kasih ruang untuk pegawai lebih rileks, terutama karena masalah kemacetan paling banyak alasannya,” jelasnya. 

Adapun, ketentuan resmi soal pengurangan jam kerja yang diusulkan Erick Thohir masih ditunggu oleh BUMN, termasuk BTN. Nixon optimistis, aturan tersebut tidak akan mengganggu layanan perbankan yang berjalan. Pasalnya, pegawai dapat tetap bekerja sesuai dengan jam kerja dengan hari libur yang mungkin berbeda. “Belum tahu kalau itu kapan, kan belum ada resminya,” tandasnya. 

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir ingin para karyawan perusahaan pelat merah memiliki kesempatan untuk bisa tambah libur menjadi tiga hari dalam sepekan. Asalkan, karyawan tersebut telah bekerja lebih dari 40 jam di pekan tersebut. 

Awalnya Erick menuturkan pentingnya menjaga kesehatan mental para karyawan. Terlebih, 70% generasi muda saat ini memiliki permasalahan kesehatan mental. Oleh karena itu, dirinya menerapkan sistem di Kementerian BUMN di mana pegawai yang sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam satu pekan, bisa mengambil libur hari Jumat sehingga total libur menjadi 3 hari. Ia berharap, konsep ini bisa diterapkan juga di perusahaan-perusahaan milik pemerintah. 

“Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat. Ini di Kementerian BUMN, saya enggak tahu di BUMN, mestinya bisa,” ujar Erick. 

Ia menekankan, skema ini bukan berarti mendorong karyawan untuk malas karena mendapatkan libur lebih banyak. Ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya, dan bukan berarti di setiap pekannya karyawan bisa mengambil libur tiga hari. 

Erick bilang, melalui program tersebut, karyawan bisa mengambil libur hari Jumat sebanyak dua kali dalam satu bulan. “Kalau sudah bekerja lebih 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register dalam sebulan dua kali setiap Jumat-nya menjadi alternatif untuk libur,” tutup Erick. (pa/jh)

Must Read