HomeFINANCEBankBPR Sembilan Mutiara Bangkrut, Dana Nasabah Aman

BPR Sembilan Mutiara Bangkrut, Dana Nasabah Aman

BusinessUpdate – PT BPR Sembilan Mutiara dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024 hingga menjadi bank bangkrut. Kini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi.

OJK telah mencabut izin PT BPR Sembilan Mutiara di Pasaman, Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 2 April 2024. LPS segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank. 

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024). Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024. 

Ia menambahkan nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Sembilan Mutiara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara.  

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sembilan Mutiara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” ucapnya. 

Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah BPR Sembilan Mutiara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Ia juga meminta nasabah agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. 

Sebelum BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK pada Maret 2024. OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma pada bulan ketiga awal tahun ini. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memproyeksikan sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia. Menurut Dian, tumbangnya bank-bank tersebut disebabkan fraud dan buruknya tata kelola manajemen. (pa/jh)

Must Read