BusinessUpdate – PT Indofarma (Persero) Tbk berulangkali mencatatkan kerugian sejak beberapa tahun terakhir. Akibatnyanya, selain ekuitas menjadi minus, arus kas operasional perusahaan juga tercatat negatif. Bahkan, perusahaan BUMN farmasi ini menyatakan belum sanggup membayar gaji karyawannya.
“Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” kata Direktur Utama Indofarma Yeliandriani yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip pada Sabtu (20/4/2024).
Berdasarkan laporan keuangan terbaru Indofarma, yakni laporan kuartal III/2023 yang belum selesai diaudit yang dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten berkode INAF ini mencatatkan rugi bersih sebesar Rp191,7 miliar.
Sementara pada kuartal yang sama tahun sebelumnya, perusahaan mencatatkan kerugian Rp183,11 miliar. Indofarma diketahui belum merilis laporan keuangan untuk 2023.
Bila melihat laporan arus kas Indofarma, keuangan perusahaan ini juga sangat memprihatinkan. Jangankan untung, penjualannya saja jauh dari kata cukup untuk menutup operasionalnya. Arus kas dari aktivitas operasi tercatat minus sampai Rp188,59 miliar.
Pengeluaran terbesar adalah pembayaran untuk pemasok dan karyawan sebesar Rp611,52 miliar, lalu pembayaran bunga utang Rp20,58 miliar. Sementara pemasukan kas dari pelanggan tercatat hanya Rp443,44 miliar. Arus kas perusahaan juga tercatat negatif dari investasi sebesar minus Rp950 juta.
“Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan,” lanjut Yeliandriani. Keputusan menunda pembayaran gaji juga karena adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menimpa perusahaan tersebut.
Menurut Yeliandriani, putusan PKPU sebenarnya tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, namun perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indofarma sendiri sejauh ini belum merilis resmi laporan keuangan tahun 2023. Terkait kondisi keuangan perusahaan terkini, nantinya akan disampaikan pada laporan keuangan yang saat ini masih dalam finalisasi audit Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Kondisi keuangan Perseroan akan disampaikan pada Laporan Keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” lanjutnya.
Yeliandriani menegaskan, meski perseroan menunggak pembayaran hak gaji pekerja, untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak mengalami kendala. Ini karena komponen kewajiban THR sudah diusulkan ke tim pengurus PKPU.
“Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tutupnya. (pa/jh)


