HomeSCIEN-TECHSoal Starlink, KPPU Minta Penyedia Jasa Internet Tak Takut Bersaing

Soal Starlink, KPPU Minta Penyedia Jasa Internet Tak Takut Bersaing

BusinessUpdate – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha, termasuk Starlink. Untuk itu KPPU meminta penyedia jasa internet untuk tidak takut persaingan. 

Sebagai informasi, penyedia jasa internet di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu layanan internet bergerak seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat dan Smartfren, serta layanan internet tetap seperti IndiHome, XL Home, HiFi, Moratelindo dan lain sebagainya.  

Adapun saat ini Starlink memberikan layanan internet ke pasar ritel dan korporasi, seperti yang dilakukan pemain internet eksisting lainnya. 

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan penciptaan kesempatan berusaha yang sama menjadi domain dari regulator, sedangkan KPPU akan melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha di pasar bersangkutan. 

Tidak hanya kepada pelaku usaha yang baru masuk tetapi juga kepada pelaku usaha eksisting. Sesuai tujuan Undang undang Persaingan Usaha, KPPU berharap dapat menegakkan terwujudnya iklim usaha yang kondusif. 

KPPU telah mengumpulkan informasi awal untuk mendengar masukan dari berbagai pihak terkait dengan Undang- Undang No.5/1999 yang dibuat untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional serta mewujudkan iklim usaha yang kondusif. 

“Pelaku usaha incumbent tidak perlu takut bersaing dengan Starlink. Selama persaingan usaha sehat terjadi, maka perusahaan akan bertumbuh bersama-sama,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (18/6/2024). 

Ia mengatakan pengaturan terkait dengan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha. KPPU akan terus mengawasi persaingan usaha pada sektor jasa telekomunikasi.  

UU telah mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Apabila terdapat pelaku usaha yang melanggar UU, proses penegakan hukum dapat dilakukan.  

Selain itu, untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, dapat dilakukan pengaturan persaingan usaha apabila diperlukan. “Apabila terdapat entry barrier, kecurangan dalam menetapkan biaya produksi, dan biaya lainnya akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan, predatory pricing maupun bentuk pelanggaran lainnya pada industri ini, silakan sampaikan ke KPPU,” katanya. 

Dari sisi persaingan usaha, seluruh pelaku usaha diharuskan untuk bersaing adil, dan berusaha dalam equal playing field. KPPU akan bersikap netral dan tidak akan memihak kepada salah satu pelaku usaha baik pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang sudah ada. (pa/jh)

Must Read