HomePROPERTYSertifikat Tanah Digital Tingkatkan Keamanan dan Cegah Tumpang Tindih Kepemilikan

Sertifikat Tanah Digital Tingkatkan Keamanan dan Cegah Tumpang Tindih Kepemilikan

BusinessUpdate – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sertifikat tanah digital dapat meningkatkan keamanan dan mencegah tumpang tindih kepemilikan.

Untuk itu, ia menganjurkan masyarakat untuk segera melakukan transformasi sertifikat dari analog ke elektronik. “Tidak akan disita, tapi kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital,” tegas Nusron usai dikutip dari Kompas, Rabu (2/4/2025).

Nusron menargetkan sebanyak 124 juta bidang tanah sudah dikonversi menjadi sertifikat elektronik dalam lima tahun ke depan. Ada pun hingga akhir 2025, ditargetkan sebanyak 50% di antaranya sudah didigitalisasi. Menurutnya, digitalisasi pertanahan, terutama sertifikat tanah sangat penting dan berguna jika terjadi bencana alam seperti banjir, gempa, dan longsor, serta melindungi dari kerusakan dan pemalsuan.

Dengan berbagai upaya ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Nusron menyampaikan harapannya agar spirit Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal dapat menginspirasi terciptanya keadilan sosial di bidang pertanahan.

“Kita berharap dengan adanya puasa dan Syawal ini, kita semua sebagai pemerintah, termasuk saya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN terinspirasi bagaimana caranya mewujudkan keadilan sosial itu. Termasuk dalam hal pertanahan,” ujar Nusron.

Untuk itu, Nusron menekankan pentingnya pemerataan kepemilikan tanah, sesuai dengan ajaran Islam yang tidak memperbolehkan harta negara hanya menumpuk pada segelintir orang kaya. Ia juga menegaskan bahwa prioritas utama adalah memberikan akses kepada masyarakat miskin dan yang membutuhkan.

Untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang pertanahan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan beberapa strategi, antara lain menata ulang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pelaku usaha baru dengan prinsip keadilan dan pemerataan.

Kemudian memastikan kesinambungan ekonomi, di mana usaha besar tidak mematikan usaha kecil, memberikan kemudahan akses bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan HGU dan HGB. Selain itu, mewajibkan pengusaha besar untuk melakukan pola plasma dengan rakyat, dengan meningkatkan persentase plasma dari 20% menjadi 30% sampai 50%.

Terkait pemberantasan mafia tanah, Nusron akan menindak tegas dengan penegakan hukum yang kuat, termasuk pemiskinan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menertibkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah.

Nusron mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah menindak tegas oknum ASN di BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. “Sejauh ini, 16 oknum ASN telah ditindak dengan hukuman pencopotan jabatan, dan 2 di antaranya dimiskinkan melalui TPPU,” tutup Nusron. (rn/jh. Foto:

Must Read