HomeFINANCESWI Hentikan 88 Pinjol Online

SWI Hentikan 88 Pinjol Online

Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 88 platform pinjaman online atau pinjol ilegal pada Oktober 2022.  Sejak 2018 hingga Oktober 2022, terdapat 4.325 platform pinjol ilegal yang sudah ditutup. 

Selain itu, SWI juga menyetop 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 77 pegadaian swasta ilegal. 

“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022). 

Ia menyatakan, SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan memblokir situs dan aplikasi agar tidak dapat diakses oleh masyarakat. 

Sementara itu, 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin terdiri atas 5 entitas money game, dan empat entitas lainnya masing-masing melakukan penawaran investasi, kegiatan marketplace, manajer investasi, serta penyelenggara dompet digital tanpa izin. 

Tongam mengingatkan, masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Menurutnya, kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus baru. 

Baca Juga : Kredit Macet Pinjol Diramal Bakal Melonjak Akibat Resesi Global Masyarakat dapat mengecek suatu entitas investasi legal atau tidak dengan mengunjungi situs web dari otoritas melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert portal/Pages/default.aspx. 

SWI juga menemukan 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Hasilnya, SWI telah menutup sebanyak 242 kegiatan pegadaian ilegal sejak 2019 sampai dengan Oktober 2022. (jh)

Must Read