BusinessUpdate – Pemerintah Provinsi Banten menyambut baik pengembangan jalur Mass Rapid Transit (MRT) Lebak Bulus–Serpong yang digagas melalui kerja sama antara PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Sinar Mas Land.
“Ini adalah awal dari apa yang saya sebut sebagai ‘angin surga’. Karena harapan masyarakat Banten atas terwujudnya sistem transportasi massal modern bisa terwujud,” kata A Dimyati Natakusumah, Wakl Gubernur Banten, melalui keterangan resmi, Jumat (25/7/2025).
Dimyati turut menghadiri penandatanganan nota kesepahaman di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta pada 24 Juli 2025. Ia menilai pengembangan MRT tersebut akan mendorong efisiensi mobilitas masyarakat, ramah lingkungan, serta menjadi moda transportasi yang terjangkau. Selain itu MRT akan berdampak positif terhadap pengurangan kemacetan, konsumsi BBM, dan mendorong pertumbuhan kawasan penyangga.
“Setidaknya ada empat manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dari pengembangan jalur MRT North-South Extension ini,” ujar Dimyati.
Ia menegaskan Pemprov Banten mendukung penuh dan membuka ruang bagi investasi di sektor transportasi massal. Ia memastikan pemerintah daerah akan mempermudah proses jika terdapat kendala di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan, proyek ini tak hanya memperkuat konektivitas transportasi, tetapi juga membuka peluang pengembangan kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD).
“Kemudian juga dapat menambah potensi pendapatan non-tarif melalui sektor komersial seperti iklan dan pengelolaan kawasan,” katanya.
Tri juga menyebut kemungkinan keterlibatan pihak swasta lainnya dalam proyek ini. Salah satu kawasan yang dilalui jalur MRT adalah Bintaro, yang dikelola oleh Jaya Group, sehingga diperlukan komunikasi intensif antara pemangku kepentingan.
Pengembangan MRT Lebak Bulus–Serpong merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam menyediakan transportasi publik yang terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan Jabodetabek. (ip/jh. Foto: Dok. Pemprov Banten)


