BusinessUpdate – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan skema pembiayaan perumahan baru yakni sewa beli atau rent to own (RTO) dapat menjadi solusi bagi pekerja sektor informal untuk bisa memiliki rumah subsidi layak huni.
Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawidjadja mengatakan skema ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pemilikan rumah.
Terutama solusi bagi masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap atau terhalang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tetap dapat mencicil membeli rumah.
“Kementerian PKP sangat mendukung skema sewa beli yang diusulkan asosiasi pengembang Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi),” ujar Endang Kawidjadja melalui keterangan resmi, Senin (11/8/2025).
Kementerian PKP memberikan dukungan penuh terhadap Asosiasi Pengembang Perumahan Apersi yang mengusulkan adanya skema pembiayaan perumahan baru yakni sewa beli bagi masyarakat untuk memiliki rumah subsidi.
Guna mempercepat pembahasan skema tersebut, Kementerian PKP akan segera membentuk tim kelompok kerja (Pokja) terkait skema pembiayaan sewa beli tersebut. Apalagi banyak masyarakat, khususnya pekerja informal yang membutuhkan bantuan pembiayaan guna memiliki rumah impiannya.
“Kami akan bentuk Tim Pokja supaya bisa lebih mematangkan sewa beli, karena masih banyak yang harus dibahas dan dicari solusinya,” kata Endang.
Menurutnya, skema sewa beli bisa menjadi solusi, namun hal tersebut belum final saat ini karena masih baru konsepsi pertama dan masih digodok.
Dalam skema tersebut, calon pembeli akan menyewa rumah sekitar dua tahun. Selama masa sewa rumah tersebut, calon pembeli dapat membayar angsuran yang terdiri dari tiga komponen yakni biaya sewa, biaya tabungan yang dapat digunakan untuk uang muka dan biaya proses serta biaya perawatan rumah. (pa/jh. Foto: Dok. Tapera)


