HomeCORPORATE UPDATEBUMNTelkom Tunjuk 3 Wamen Menjadi Dewan Komisioner, Tabrak Larangan MK

Telkom Tunjuk 3 Wamen Menjadi Dewan Komisioner, Tabrak Larangan MK

BusinessUpdate – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau TLKM menunjuk tiga wakil menteri (Wamen) dari Kabinet Merah Putih masuk ke daftar dewan komisioner berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Selasa (16/9/2025). Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri rangkap jabatan.

Perombakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan TLKM ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Luar Biasa (RUPSLB).

Adapun, Wamen duduk dalam dewan komisioner itu adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim serta Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan juga ditunjuk menjadi Komisaris Telkom.

Sekedar mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025. Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian.

“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Beberapa waktu lalu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani memastikan para komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan lagi mendapatkan tantiem atau bonus tahunan. Menurut dia, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin kebijakan pemberian tantiem dihapus.

“Kita sedang berjalan sesuai arahan Bapak Presiden, kita evaluasi semua secara menyeluruh, tantiem untuk komersialis sudah kita hilangkan,” ujar Rosan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Sebelumnya, dalam pidato penyampaian Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 di DPR, Presiden Prabowo Subianto kembali menyebut akan menghapus kebijakan tantiem, terutama jika perusahaan pelat merah merugi.

Adapun susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi hasil RUPSLB Telkom 2025 adalah sebagai berikut.

Dewan Komisaris

– Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo

– Komisaris: Rionald Silaban

– Komisaris: Rizal Mallarangeng

– Komisaris: Ossy Dermawan

– Komisaris: Silmy Karim

– Komisaris Independen: Deswandhy Agusman

– Komisaris Independen: Ira Novianti

– Komisaris Independen: Yohanes Surya

Jajaran Direksi

– Direktur Utama: Dian Siswarini

– Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Arthur Angelo Syailendra

– Direktur Human Capital Management: Willy Saelan

– Direktur Wholesale & International Service: Honesti Basyir

– Direktur Enterprise & Business Service: Veranita Yosephine

– Direktur Strategic Business Development & Portfolio: Seno Soemadji

– Direktur Network: Nanang Hendarno

– Direktur IT Digital: Faizal Rochmad Djoemadi

– Direktur Legal & Compliance: Andy Kelana

(rn/jh. Foto: Dok. Telkom)

Must Read