BusinessUpdate – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 168 sirop obat aman dikonsumsi karena tidak mengandung empat pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol) sehingga tidak mengandung cemaran ED/DEG dan aman untuk diedarkan.
BPOM melakukan penelusuran pada data registrasi dan sampling post market. Hal itu sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus sebagai upaya dalam perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia.
Beberapa sirop obat yang dinyatakan aman dikonsumi di antaranya: Saldextamin,Cazetin, Kandistatin, Nystatin, Noprenia, Risperdal, Chloramphenicol Pamitate, Colsancentine, Cotrimoxazole, Erlamycetin, dsb. (spm)


