BusinessUpdate – Empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang ditangguhkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode 2022–2024 belum dikembalikan ke perseroan.
Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menyampaikan bahwa perusahaan siap kembali mengelola tambang-tambang potensial itu jika izin diberikan.
“Secara prinsip, Antam selalu terbuka untuk mengelola kembali tambang-tambang potensial yang dapat meningkatkan cadangan dan sumber daya perusahaan,” ujar Wisnu, dikutip dari Kompas, Senin (20/10/2025).
Adapun, proses pengembalian empat IUP emas Antam saat ini berada di tangan Kementerian BKPM. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin.
“Permohonan pengembalian (IUP) disampaikan kepada BKPM sebagai Ketua Satgas penataan lahan dan investasi, mengingat pencabutan IUP Antam yang dimaksud dilakukan oleh Ketua Satgas,” jelas Cecep.
Wisnu menambahkan, Antam telah menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk mengurus izin tersebut. “Setiap langkah akan ditempuh sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek legal, ekonomi, dan keberlanjutan,” katanya.
Empat izin tambang yang dicabut saat Bahlil Lahadalia masih menjabat sebagai Menteri BKPM itu berada di wilayah Oksibil (Venus), Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Berikut daftar keputusan pencabutan izin tersebut:
SK BKPM RI No. 622/I/IUP/PMDN/2021
SK BKPM RI No. 234/I/IUP/PMDN/2020
SK BKPM RI No. 234/I/IUP/PMDN/2020
SK BKPM RI No. 234/I/IUP/PMDN/2020
(ip/jh. Foto: Dok. MIND ID)