BusinessUpdate – Perusahaan jasa pengiriman barang J&T Express memastikan pengiriman barang kepada pelanggan tetap optimal selama pembatasan operasional angkutan barang saat Nataru 2025/2026.
Adapun, pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang yang diangkut menggunakan kendaraan sumbu tiga atau lebih, selama 11 hari.
Direktur Marketing J&T Express, Erick, mengungkapkan, tim operasional dalam menghadapi periode Natal dan Tahun Baru telah melakukan antisipasi melalui penyesuaian jadwal serta pengelolaan arus kiriman sejak awal.
“Peningkatan volume biasanya terjadi sebelum masa libur, sehingga saat pembatasan operasional berlangsung, arus pengiriman sudah lebih stabil,” jelas Erick dikutip dari Bisnsis, Senin (8/12/2025).
Selain itu, operasional J&T Express tetap berjalan setiap hari, termasuk pada momen Natal dan Tahun Baru mendatang, sehingga layanan kepada pelanggan dapat tetap dioptimalkan sepanjang periode tersebut.
Selama 10 tahun terakhir, J&T Express telah memperluas jaringan operasionalnya hingga ke pelosok negeri, menghadirkan layanan logistik yang cepat, merata, dan dapat diandalkan.
Hingga 2025, kehadiran J&T Express di Indonesia memiliki 80 pusat sortir, lebih dari 4.000 Drop Poin dan Mini Drop Point, lebih dari 20.000 tim operasional di seluruh Indonesia, dan lebih dari 7.000 kendaraan operasional yang mendukung pengiriman
Adapun, pemerintah resmi menetapkan periode pembatasan operasional kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih selama 11 hari pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri.
Pembatasan kendaraan barang ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa Nataru.
Kendaraan yang dilarang melintas selama periode tersebut adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.
Kemudian, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu), juga dilarang melintas.
Mobil barang sumbu tiga atau lebih diperbolehkan jalan dengan ketentuan mengangkut BBM atau BBG, antaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, sepeda motor gratis, dan barang pokok. rn/jh. Foto: Dok. J&T Express)


