BusinessUpdate – PT Astra Welab Digital Arta, pemilik platform pinjaman online (pinjol) Maucash resmi menghentikan seluruh kegiatan layanan perusahaan setelah rencana pengembalian izin usahanya disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui pengumuman hari ini, Senin (5/1/2026), disebutkan keputusan ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Disebutkan OJK menyetujui rencana pengembalian izin usaha Maucash sebagaimana tercantum dalam surat No. S-40/D.06/2025 tanggal 17 Desember 2025 mengenai persetujuan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri.
Dengan adanya persetujuan itu, seluruh kegiatan pendanaan melalui sistem elektronik Maucash dinyatakan dihentikan. Pihak yang memiliki kepentingan terkait proses pengembalian izin diminta menghubungi perseroan melalui email halo@maucash.id hingga 31 Januari 2026 untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau menyampaikan kepentingannya.
Hingga kini manajemen maucash belum memberikan penjelasan terkait dengan keputusan tersebut, selain memberi pengumuman penutupan layanan.
Sebelumnya, manajemen Maucash menilai potensi jangka panjang dari industri pinjaman online masih besar, terutama pada segmen produktif. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan memaparkan industri pinjaman daring atau peer-to-peer lending di Indonesia hingga akhir tahun lalu menunjukkan tren pertumbuhan yang positif.
Merujuk kepada data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Desember 2024, outstanding pembiayaan fintech meningkat sebesar 29,14% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 16,67%.
Sementara itu, rasio kredit macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) juga membaik menjadi 2,60%, dari sebelumnya 2,93% pada 2023. Kondisi tersebut, juga tercermin dari kinerja Maucash yang mencatat pertumbuhan pencairan dana hingga 19% sepanjang 2024. Maucash pun berhasil menjaga tingkat TWP90 pada angka yang sangat rendah, yaitu 0,12%.
Penutupan itu menunjukkan ada pertimbangan strategis yang lebih besar di balik keputusan tersebut. Kemungkinan terkait restrukturisasi bisnis atau fokus ke sektor lain, meskipun potensi industri pinjol produktif masih besar. (rn/jh. Foto: Dok. Maucash)


