BusinessUpdate – Pemerintah bakal menagih lagi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) jika rumah yang dibeli dijual kembali dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak 1 Januari-31 Desember 2026.
Meskipun demikian, Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya) sekaligus CEO PT Arsol Land, Andre Bangsawan mengatakan kebijakan ini merupakan angin segar dan menyemangati pelaku usaha dunia properti.
Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e PMK Nomor 90 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung pemerintah apabila rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Dengan ketentuan tersebut, pembeli rumah yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP tetapi kemudian menjual kembali rumah tersebut sebelum jangka waktu satu tahun berakhir, tidak lagi berhak atas fasilitas PPN DTP.
Lebih lanjut, Pasal 10 PMK Nomor 90 Tahun 2025 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak dapat menagih PPN yang terutang apabila ditemukan data atau informasi yang menunjukkan telah dilakukan pemindahtanganan rumah dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Penagihan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Insentif Berlaku dengan Syarat Ketat PPN DTP hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang memenuhi seluruh persyaratan dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025.
Selain tidak boleh dipindahtangankan dalam waktu satu tahun, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan PPN DTP:
- Merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun baru;
- Diserahkan dalam kondisi siap huni;
- Harga jual paling tinggi Rp 5 miliar;
- Merupakan penyerahan pertama dan belum pernah dipindahtangankan;
- Dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
Insentif PPN DTP berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang dilakukan sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Penyerahan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta berita acara serah terima rumah atau rusun dalam periode yang sama.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka PPN atas penyerahan rumah tetap dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (ip/jh. Foto: Dok. BP. Tapera)


