HomeECONOMICPemerintah Ambil Alih 362,9 Juta Saham WIKA Melalui BP BUMN

Pemerintah Ambil Alih 362,9 Juta Saham WIKA Melalui BP BUMN

BusinessUpdate – Pemerintah menerima pengalihan 362.917.027 saham Seri B milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) melalui Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Penandatanganan pengalihan aset WIKA kepada BP BUMN dilaksanakan pada Senin (5/1/2026). Dalam perjanjiannya, pengalihan saham Seri B kepada BP BUMN akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna, sehingga kepemilikan saham Seri A Dwiwarna di WIKA menjadi 1%.

Sebelum pengalihan, kepemilikan negara hanya berupa 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa, sementara mayoritas saham Seri B dimiliki oleh Danantara Asset Management.

Setelah transaksi negara tidak hanya mempertahankan saham Seri A Dwiwarna, tetapi juga menguasai tambahan 362,9 juta saham Seri B. Secara rinci, saham yang dialihkan terdiri atas 362.917.027 saham Seri B dengan nilai nominal Rp100 per saham. Harga pengalihan saham ditetapkan berdasarkan nilai buku, dengan nilai sementara sebesar Rp36,29 miliar. Nilai tersebut masih bersifat provisional dan akan ditetapkan secara definitif setelah adanya penetapan resmi dari Kepala BP BUMN.

“Harga saham ditentukan berdasarkan nilai buku sebesar Rp36.291.702.700,00 yang mana menggunakan nilai sementara dan akan ditetapkan kemudian secara definitif berdasarkan Keputusan Kepala BP BUMN,” jelas BP BUMN dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (8/1/2026).

Dari sisi hak suara, perubahan kepemilikan ini membuat hak suara BP BUMN meningkat dari 0% menjadi 0,915, sementara hak suara Danantara turun dari 91,0185 menjadi 90,11%. Meski porsi kepemilikan Danantara berkurang, negara tetap tercatat sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) WIKA, baik melalui kepemilikan langsung oleh BP BUMN maupun kepemilikan tidak langsung melalui Danantara.

Sebagai informasi, transaksi tersebut bukan transaksi pasar dan tidak dilakukan melalui mekanisme perdagangan saham di bursa, melainkan pengalihan internal antarlembaga negara.

Pengalihan saham juga tidak mengubah status pengendalian negara atas WIKA. Negara tetap memegang kendali strategis melalui saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak istimewa, termasuk dalam pengangkatan direksi dan komisaris, serta persetujuan kebijakan strategis perusahaan.

Langkah restrukturisasi kepemilikan ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah menata ulang arsitektur kepemilikan BUMN, memperjelas fungsi BP BUMN sebagai representasi kepemilikan negara, serta memperkuat peran Danantara sebagai pengelola investasi dan aset negara.

Hingga kini saham WIKA masih berada dalam status suspensi atau penghentian sementara. Dengan status suspensi, saham WIKA tidak dapat diperdagangkan baik di pasar reguler maupun pasar negosiasi. (pa/jh. Foto: Dok. WIKA)

Must Read