BusinessUpdate – PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memastikan kembali memberikan keringanan biaya airport tax atau passenger service charge (PSC) sebesar 50% dalam rangka mendukung kelancaran dan keterjangkauan mudik Lebaran 2026.
Direktur Utama InJourney Airports Muhammad Rizal Pahlevi, mengatakan, kebijakan diskon tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah dijalankan sejak 2024.
“Jadi dari permintaan arahan dari Kemenhub, dari Pak Menhub sendiri, dari 2024 sejujurnya kami telah memberikan passenger safety charge dikenakan hanya 50% di seluruh rute domestik,” ujar Rizal di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, pada periode angkutan Lebaran tahun ini, Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports kembali mengambil peran untuk membantu menekan harga tiket pesawat melalui pengurangan komponen biaya bandara.
“Jadi tahun ini juga untuk angkutan Lebaran tentu Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airport mengambil peran untuk memberikan, mengurangi biaya tiket pesawat yang dibeli oleh pengguna jasa,” katanya.
Namun demikian, masyarakat masih mengeluh terkait dengan masalah mahalnya harga tiket. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat perantau yang hendak mudik, merayakan Lebaran di kampung halaman.
Menanggapi hal itu, Rizal mengatakan bahwa kebijakan mengenai persentase diskon biaya airport tax sepenuhnya berada di tangan pemangku kepentingan dan pemegang saham.
Menurut Rizal, pengelolaan bandara membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit, sehingga setiap kebijakan insentif harus tetap mempertimbangkan keberlangsungan layanan dan keselamatan.
“Kebutuhan-kebutuhan tentang me-running satu buah bandara, ada cost di sana. Tentu biaya-biaya itu yang memang harus kami pastikan dan memberikan rasa layanan kepada penunjung bandara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa InJourney Airports pada prinsipnya menjalankan kebijakan sesuai arahan pemegang saham, bukan semata-mata soal besaran diskon.
Pada periode Nataru, InJourney memberikan potongan 50% terhadap PSC di 37 bandara kelolaannya. Potongan ini berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal domestik dan extra flight, dengan ketentuan pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 dan periode keberangkatan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. (pa/jh)


