HomeNEWS UPDATENationalHari Nyepi Penyeberangan ke Bali Ditutup Sementara

Hari Nyepi Penyeberangan ke Bali Ditutup Sementara

BusinessUpdate – Saat Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 tahun 2026, Kemenhub menetapkan pengaturan penyeberangan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Layanan penyeberangan dari dan menuju Bali ditutup sementara.

Pengaturan penyeberangan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah, yang ditandangani oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga KemenPU.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, sejumlah penyesuaian operasional penyeberangan akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam SKB.

“Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena juga waktunya berdekatan dengan Lebaran,” kata Aan dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/3/2026).

Aan menjelaskan, penutupan operasional angkutan penyeberangan akan dilakukan di Pelabuhan Padang Bai – Lembar serta Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk. Seluruh layanan operasional penyeberangan di lintas tersebut akan dihentikan sementara sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan kembali beroperasi setelah periode libur Hari Nyepi berakhir.

Adapun layanan operasional angkutan penyeberangan di sejumlah pelabuhan akan ditutup sementara pada periode 18–20 Maret 2026. Penutupan di Pelabuhan Ketapang berlangsung mulai Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat.

Sementara itu, di Pelabuhan Gilimanuk, penghentian layanan diberlakukan mulai Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 waktu setempat. Adapun di Pelabuhan Penyeberangan Lembar, penutupan dilakukan sejak Rabu, 18 Maret 2026 pukul 21.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 01.30 waktu setempat.

Sedangkan di Pelabuhan Penyeberangan Padang Bai, layanan dihentikan sementara mulai Kamis, 19 Maret 2026 pukul 04.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 11.30 waktu setempat.

Aan mengingatkan masyarakat yang berencana melintasi jalur penyeberangan tersebut agar menyesuaikan waktu keberangkatan serta aktif mengikuti pembaruan informasi resmi dari Ditjen Perhubungan Darat maupun operator terkait, sehingga perjalanan dapat berlangsung tertib, aman, dan lancar. (pa/jh. Foto: Dok. ASDP)

Must Read